Selama Libur 29-30 Mei, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Laporan: Firdausi
Kamis, 29 Mei 2025 | 10:19 WIB
Jalan Protokol Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Jalan Protokol Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi dan umum di Jakarta ditiadakan dari tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Hal ini diterapakan sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

"Informasi pemberlakuan ganjil genap dalam rangka Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus tanggal 29-30 Mei 2025 ditiadakan," dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Mei 2025.

Ditiadakannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan sesuai dengan aturan Pergub yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, libur panjang pekan ini karena ada tanggal merah pada Kamis 29 Mei 2025. Sesuai kalender pemerintah, 29 Mei 2025 adalah tanggal merah untuk peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan cuti bersama untuk perayaan Kenaikan Yesus Kristus. Kali ini, cuti bersama itu bertepatan pada hari Jumat 30 Mei 2025. 

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Secara keseluruhan, pada tahun 2025 ini akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI