DPR Belum Garap RUU Perampasan Aset, Masih Tunggu Pengesahan RUU KUHAP
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir menjelaskan alasan pihaknya belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Adies menjelaskan DPR terpaksa harus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi revisi berulang kali.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," kata Waketum DPP Golkar ini.
Adies juga menambahkan DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan KUHAP.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata Adies.
Terkait izin pembahasan KUHAP, Adies mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pengajuan resmi. Namun, Adies memastikan jika sudah ada izin dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dijalankan.
"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," tegasnya.

