Polda Metro Jaya akan Serahkan Data Ormas Bermasalah ke Kemendagri
SinPo.id - Polda Metro Jaya akan menyerahkan data organisasi masyarakat (ormas) bermasalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini sebagia komitmen Polri agar Kemendagri memberikan sanksi tegas kepada ormas-ormas yang melakukan tindak pidana.
"Kami akan memberikan data bentuk pelanggaran ormas ke Kemendagri," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Wira mengungkap, pihaknya hanya sebatas melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan. Namun untuk sanksi tegasnya adalah kewenangan Kemendagri.
"Ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan. Itu (sanksi) kewenangan Kemendagri," ucapnya.
Karena itu, Wira berharap Kemendagri bisa memberikan sanksi tegas berupa mencabut izin terhadap para ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"(Hanya) Kemendagri dapat memberikan sanksi tegas kepada ormas yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Diketahui, selama Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar 14 hari, Polda Metro Jaya bersama Polres Jajaran menangkap 3.599 orang yang melakukan tindakan aksi premanisme. Sebanyak 348 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada 59 orang juga dibina Polda Metro Jaya dan 3.192 orang dibina Polres jajaran. Adapun barang bukti yang disita selama operasi yakni sebanyak 372 buah, terdiri dari 93 bilah senjata tajam, 89 unit kendaraan Roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 147 unit handphone, 1 unit laptop, dan 2 buah karcis yang digunakan dalam pungutan liar.
Ada juga barang bukti 20 kartu tanda anggota Ormas, 6 buah jaket seragam Ormas, 9 buah sertifikat kaderisasi Ormas, 1 buah rekening BCA serta uang tunai sebesar Rp85.247.500.
