Tak Ada Audit Forensik, Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel Tak Ditemukan

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 26 Mei 2025 | 20:00 WIB
Hasto bersalaman dengan Jaksa KPK (Sinpo.id)
Hasto bersalaman dengan Jaksa KPK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian menyebut data Call Detail Record (CDR) tak pernah melalui proses audit atau forensik.

Pernyataan itu disampaikannya Hafni saat dicecar oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansya, ketika menjadi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.

Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.

Oleh sebab itu, kubu Hasto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik.

Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tak satupun data CDR.

"Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.

"Tidak ada," jawab Hafni.

Dalam sidang ini, Hafni juga dicecar oleh Hakim Anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.

Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menengelamkan ponsel.

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” cecar Hakim.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim melanjutkan.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," kata Hafni.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI