Lindungi Awak Kapal Indonesia, Menaker Pastikan Kaji Ratifikasi ILO 188

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 26 Mei 2025 | 14:58 WIB
Menaker Yassierli. (SinPo.id/Ashar)
Menaker Yassierli. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Hal ini dalam rangka melindungi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan luar negeri.

"Konvensi 188 mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan," ujar Yassierli dalam keterangannya, Senin, 26 April 2025. 

Yassierli mengingatkan pesan Presiden  Prabowo Subianto saat May Day 2025 lalu, yang menyebutkan ratifikasi menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), yang sekaligus akan segera dibentuk oleh Presiden. DKBN tersebut akan terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia.

Yassierli menekankan, kajian ratifikasi Konvensi ILO akan dilakukan secara bersama, tak hanya Kemnaker, tetapi juga Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). 

"Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga," ucapnya. 

Di sisi lain, Yassierli mengaku memahami desakan Jejaring SP/SB Maritim yang dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D)

"Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu danger, dirty, difficult dan deadly itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi legacy (warisan) bersama, artinya kita concern kepada sekian juta awak buah kapal," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI