Baleg DPR Sebut Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Perlu Dikaji Mendalam
SinPo.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai harus ada kajian mendalam terhadap usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Usulan itu bahkan harus memiliki alasan yang kuat untuk dibahas di Legislatif.
"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan," kata Doli kepada wartawan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Doli mencontohkan penambahan usia pensiuan itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara. Kedua, sebagai konsekuensi peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia.
Menurut Doli, perlu adanya evaluasi secara keseluruhan terhadap kinerja ASN. Contoh ketiga adalah penambahan usia pensiun akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita.
"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak 'fresh graduate' yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," ujar dia.
Anggota Komisi II DPR ini juga menyebut ke depan konsep pelayanan publik birokrasi akan berkembang ke arah digitalisasi, minimal membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN. Hal ini disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah 'man power' dalam tubuh ASN.
"Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu," katanya.
Korpri sebelumnya mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya, bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan beberapa waktu lalu.
