Ketua DPR Puan Maharani: Kenaikan Anggaran Bantuan Parpol Harus Sesuai Kemampuan APBN
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa rencana kenaikan anggaran bantuan untuk partai politik harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayainya.
“Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” ujar Puan Maharani usai bertemu Perdana Menteri Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Puan, DPR perlu menunggu hasil kajian yang matang sebelum memutuskan apakah kenaikan bantuan dana parpol dapat segera dilakukan. “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat? Ya kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” tambahnya.
Meski demikian, Puan mengapresiasi semangat antikorupsi yang menjadi dasar usulan kenaikan anggaran bantuan partai politik tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar dana bantuan untuk parpol ditingkatkan secara signifikan. Ia meyakini jika partai politik memiliki pendanaan yang cukup, potensi tindak pidana korupsi bisa berkurang. “Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi (tindak pidana korupsi, red.),” kata Fitroh dalam webinar yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis 15 Mei 2025.
Saat ini, dana bantuan parpol diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Dana tersebut bersumber dari APBN maupun APBD dengan ketentuan Rp1.000 per suara sah untuk parpol yang meraih kursi DPR RI, Rp1.200 per suara sah untuk DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Upaya penyesuaian dana bantuan ini juga harus diiringi dengan penerapan sistem pengawasan yang ketat agar dana yang diberikan dapat digunakan secara transparan dan akuntabel.
