17 Orang Diamankan Usai Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel
SinPo.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 17 orang terkait dugaan penguasaan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Mereka ditangkap setelah mencoba menghalangi proses pembangunan gedung arsip BMKG di atas lahan seluas 127.780 meter persegi.
“Dalam operasi preman ini, kami amankan 17 orang. 11 di antaranya merupakan oknum ormas GRIB Jaya, sisanya 6 orang mengaku sebagai ahli waris lahan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di lokasi kejadian, Sabtu 24 Mei 2025.
Kejadian bermula saat tim BMKG yang dipimpin Inspektorat Nasrul datang ke lokasi pukul 13.10 WIB untuk melakukan penguasaan fisik lahan. Namun upaya tersebut ditolak keras oleh kelompok ormas GRIB Jaya serta sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Mereka melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga menggunakan ancaman dan kekerasan,” jelas Ade Ary.
Sekitar pukul 15.23 WIB, BMKG mendatangkan satu unit ekskavator ke lokasi, namun langsung dihadang kelompok GRIB Jaya. Situasi semakin memanas hingga pukul 16.00 WIB, ketika tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan datang dan mengamankan lokasi.
Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Surat perjanjian sewa tempat usaha bertanggal 15 April 2025
Bukti transfer sewa ke pihak ormas
Bendera dan pelang GRIB Jaya
1 unit mobil Fortuner
4 unit sepeda motor
Bambu runcing dan senjata tajam
Kupon parkir atas nama GRIB Jaya
Pukul 17.00 WIB, BMKG bersama Satpol PP Tangsel melanjutkan penertiban bangunan di atas lahan, dikawal aparat. Penertiban ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: W29.U4/1803/HT.04.04/III/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Sekretaris Umum BMKG Guswanto menyebut GRIB Jaya telah menguasai lahan tersebut selama 2 hingga 3 tahun terakhir. “Kegiatan mereka cukup masif dalam beberapa tahun belakangan,” ujarnya.
Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung cukup lama dan kerap memunculkan klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

