Polisi Ungkap Pemalsuan Le Minerale Galon di Bekasi, Isinya Air Sumur

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:39 WIB
Pengungkapan pemalsuan air minum Le Minerale kemasan galon di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Kota Bekasi)
Pengungkapan pemalsuan air minum Le Minerale kemasan galon di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Kota Bekasi)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon merek Le Minerale di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini satu pelaku inisial SST berhasil ditangkap.

"Pelaku memproduksi isi galon palsu Le Minerale yang isinya air sumur. Sehari bisa memproduksi 50 galon," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol, Mustofa, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Mustofa, pelaku melakukan pemalsuan isi galon Le Minerale di Depot Air Wijaya Tirta miliknya yang beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepada polisi pelaku mengaku, air yang digunakan tersangka untuk mengisi galon palsu itu berasal dari air sumur tidak berizin serta hanya difilter seadanya.

"Jadi airnya berasal dari air sumur yang terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas Aeruginosa yang dapat membahayakan kesehatan. Dan kemasan galon, segel, serta label palsu yang digunakan SST dibeli secara daring," ucapnya.

Galon palsu ini dijual pelaku di warung-warung di kawasan Kabupaten Bekasi. Selama melakukan aksi kejahatannya, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta.

"Diperkirakan keuntungan pelaku telah meraup hingga Rp 70 juta dari kejahatan itu," ungkapnya.

Atas ulahnya, polisi menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI