PK Anas Dikabulkan MA, Dasco: Kita Harus Hormati Putusan Hukum
sinpo, JAKARTA, Dikabulkannya Pengajuan Kembali (PK) kasus terpidana korupsi mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus mangkraknya proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh Mahkamah Agung (MA) yang semula diputuskan hukuman penjara selama 14 tahun, dan mendapat diskon menjadi 8 tahun penjara, semua harus menghormati putusan hukum tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan terkait pemotongan hukuman Anas oleh MA, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Menurut Waketum Gerindra itu, sistem peradilan terakhir memang ada di PK. Sehingga pemotongan hukuman terhadap Anas tersebut pasti hakim sudah mengkaji dan mempertimbangkan bukti-bukti hukum yang ada. “DPR tentu tak bisa intervensi, melainkan semua harus menghormati putusan yang bersifat final itu,” ujarnya.
Selanjutnya, kalau MA disebut sudah banyak mengabulkan sekaligus memberikan potongan hukuman terhadap terpidana korupsi, menurut Dasco kalau mau adil menyikapinya harus dilihat juga banyak PK yang juga ditolak MA. “Kalau mau adil menyikapi, kan banyak juga PK yang ditolak MA. Sama-sama kita hormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman, Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, PK Anas dikabulkan karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan. Kekhilafan yang dimaksud terkait pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum. Majelis hakim PK berpendapat, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.
Menurut majelis hakim PK, Pasal 12a UU Tipikor tidak tepat diterapkan karena pemberian dana maupun fasilitas kepada Anas dilakukan sebelum Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi di DPR.

