Bahlil: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keterlaluan, Polri Sudah Buktikan Asli

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 04:55 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai tuduhan terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo sudah kelewat batas. Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan Polri telah membuktikan keaslian ijazah Jokowi, baik tingkat SMA maupun universitas.

“Menurut saya ini sudah keterlaluan. Sudah kaya enggak ada isu saja. Padahal Polri sudah menyatakan ijazah itu benar, asli,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Bahlil menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia menyesalkan bahwa isu ijazah palsu terus digoreng meski fakta hukum sudah menyatakan keasliannya.

“Awalnya hanya dugaan. Tapi setelah diuji secara forensik, semua terbukti asli. Mari kita cari isu yang lebih produktif, demi kemajuan rakyat dan bangsa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah SMA dan ijazah UGM milik Presiden Jokowi adalah asli.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, mengatakan bahwa uji forensik melibatkan bahan kertas, teknik cetak, cap stempel, dan tanda tangan, baik dari SMA Negeri 6 Surakarta maupun Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Nama Joko Widodo juga tercatat dalam buku daftar murid SMA Negeri 6 Surakarta, dan stempel pada ijazah identik dengan ijazah seangkatan,” jelas Djuhandhani.

Penyelidik Polri turut melakukan perbandingan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi, baik dari SMA maupun UGM. Hasilnya, seluruh unsur pengaman, tinta, dan struktur dokumen identik dan sah.

“Ijazah Jokowi diuji di laboratorium dengan hasil identik dengan ijazah pembanding. Tidak ada unsur pemalsuan,” ungkapnya.

Setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, Polri menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI