30 Anggota Ormas PP Tangsel Jadi Tersangka Lahan Parkir, Terancam Pasal Berlapis
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka kisruh penguasaan lahan parkir di RSUD Pamulang, Tangerang Selatan. Puluhan orang itu kemudian langsung dilakukan penahanan.
"30 orang oknum anggota ormas PP ini menjadi tersangka. Dan 30 anggota ormas PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade menjelaskan, para tersangka itu berasal dari dua kelompok yaitu dari kelompok pengurus Ormas PP berinisial MS selaku Kabid Kaderisasi MPC di Tangerang Selatan.
"Ada juga pelaku S selaku Ketua PAC Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru," ujarnya.
Sedangkankan dari kelompok kedua yaitu kelompok anggota ormas PP. Mereka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Saat ini, kata Ade, satu pelaku inisial MR yang juga merupakan anggota PP inisial MR yang sudah ditetapkan tersangka masih dalam pengejaran.
"Tersangka MR sedang dalam pengejaran. Akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa yang terjadi," tegasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 30 preman berkedok anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Tangerang Selatan, Pamulang, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Mereka ditangkap karena terlibat bentrok dengan pekerja PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Bentrok tersebut diduga terjadi akibat sengketa lahan parkir antara anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dan pihak dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) yang mengaku sebagai pemenang lelang pengelolaan parkir.
