KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Hibah Jatim yang Dikorupsi
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa 15 ketua pokmas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur pasa Kamis, 22 Mei 2025.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee (biaya komitmen) kepada para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Adapun 15 ketua pokmas yang diperiksa penyidik KPK berasal dari Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, Pokmas Anugrah, Pokmas Berjaya, Pokmas Jatisari Makmur, Pokmas Kumbang Sejahtera, Pokmas Widuri Makmur, dan Pokmas Gading Gajah.
Kemudian Pokmas Kampong Indah, Pokmas Kembang Jati, Pokmas Alam Sejahtera, Pokmas Tani Makmur, dan Pokmas Berkah Srikandi. Selain 15 ketua pokmas, KPK juga memeriksa pengurus masjid, musala, dan majelis taklim.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

