Polres Metro Bekasi Bongkar Narkoba Senilai Rp1,3 Miliar Dalam Sebulan
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam kurun waktu satu bulan lebih, terhitung dari 12 April hingga 16 Mei 2025. Dari kasus ini, lima pelaku berhasil ditangkap berinisial M, K, S, FM, dan MS.
"Pengungkapan berlangsung selama sebulan lebih. Total barang bukti narkoba yang disita diperkirakan nilainya mencapai Rp1,3 miliar," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Apri menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kontrakan di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, di sebuah rumah di Kecamatan Mustika Jaya, hingga di apartemen di kawasan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
"Ada juga pengungkapan di sebuah toko yang berkedok konter HP di wilayah Cibitung dan diamankan ribuan butir obat keras golongan G," ucapnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi untuk menjual barang haram tersebut.
"Kebanyakan pelaku melakukan transaksi sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung," ucapnya.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti narkoba yang disita yaitu jenis sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, ekstasi, dan obat daftar G sebanyak 1.339 butir.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara tersangka pengedar obat daftar G, dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
