DPR Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah
SinPo.id - Ketua DPR RI Pua Maharani, menyambut baik kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah kecil yang sudah lama ditunggu untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja. Sebab penahanan ijazah karyawan tak hanya berkaitan dengan masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja.
"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," kata Puan, dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia pun menyoroti bagaimana praktik penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.
Karena dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” tegasnya.
Oleh karena itu, Puan mendorong agar Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati. DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” katanya menambahkan.
Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa 20 Mei lalu, perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
Bukan hanya ijazah, pemerintah juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor, agar tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
