Bos CV Sentoso Seal Jadi Tersangka, Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 01:42 WIB
Hukum
Hukum

SinPo.id -  Polisi menetapkan Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Diana terbukti menyimpan 108 ijazah eks karyawan di rumah pribadinya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono. Ia menyatakan bahwa Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Iya, menggelapkan ratusan ijazah mantan karyawan, 108 ijazah yang sudah keluar dari perusahaan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Suryono kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan menyeluruh oleh aparat kepolisian. Suryono mengungkapkan bahwa seluruh ijazah yang disimpan diam-diam oleh Diana akhirnya ditemukan di kediamannya.

"Beberapa ijazah kami temukan, lalu diserahkan oleh yang bersangkutan. Total ada 108 ijazah, dan semuanya kami amankan sebagai barang bukti," lanjutnya.

Saat ini, Diana telah dipindahkan dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi mendalami motif di balik tindakan penahanan dokumen penting milik mantan karyawannya itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI