Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp16 Miliar

Laporan: Firdausi
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:27 WIB
Konferensi pers kasus pengoplosan LPG (SinPo.id/ Dok.Polri)
Konferensi pers kasus pengoplosan LPG (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membongkar kasus oplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram. Kasus ini diungkap di dua wilayah dan menangkap 10 pelaku dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

"Ditangkap lima pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke gan nonsubsidi 12 kilogram di Jakarta Utara dan Timur," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Nunung menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan d Jakarta Utara dengan mengamankan lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

"Modusnya dengan menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram dengan mencari keuntungan besar," ungkapnya.

Sedangkan pengungkapan di lokasi kedua yaitu di Jakarta Timur dengan menangkap lima pelaku berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Mereka juga mengoplos gas LPG 15 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram," ucapnya.

Kepada polisi mereka mengaku menjalankan praktik curang ini sudah selama 1,5 tahun di Jakarta Utara dan 1 tahun di Jakarta Timur.

"Pengakuan pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu. Ini masih terus dikembangkan," ucapnya.

Dari kejadian itu, negara telah merugi yang diperkirakan sekitar Rp 2.340.800.000 di Jakut dan untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI