Menaker Tegaskan Klaim JKP Bukan Gambaran Jumlah PHK Sebenarnya

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, jumlah klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang datanya lebih besar dibanding Kemnaker, tidak bisa dianggap menggambarkan langsung angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-April 2025. Karena, klaim itu bisa jadi dilakukan oleh pekerja yang telah ter-PHK di luar periode tersebut. 

"Kita harus lihat siapa yang mengklaim JKP, kapan dia PHK-nya? Itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini berarti dia di PHK bulan ini," kata Yassierli di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. 

Diketahui, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari DJSN mencapai 52.850 kasus pada Januari-April 2025. Sedangkan Kemnaker mencatat jumlah korban PHK dari Januari hingga 20 Mei 2025, sebanyak 26.455 orang.

Yassierli menegaskan, kondisi PHK juga tidak bisa dilihat dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Karena, klaim JHT tak mesti dilakukan setelah pekerja menghabiskan waktu kerjanya.

"Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua. Apalagi itu, bisa jadi dia sedang bekerja dia mengambil itu hanya berbekal surat dari HR-nya," tuturnya. 

Menurut Yassierli, data yang valid jumlah PHK ada di Kemnaker. Karena, datanya berasal dari hasil laporan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap masing-masing daerah. Bukan merujuk pada klaim JKP.

"Jadi, kami tetap melihat data yang valid itu saat ini adalah kita laporan dari Disnaker,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI