PDIP Geram Penyidik KPK Kawal Saksi Hingga Ruang Sidang

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
Suasana persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)
Suasana persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto (Sinpo.id)

SinPo.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) geram dengan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang mengawal eks kader PDI-P, Saeful Bahri saat dihadirkan sebagai saksi ke persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Politikus PDI-P Guntur Romli mengatakan, pihaknya khawatir pengawalan langsung yang dilakukan Rossa terhadap Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi yang akan bersaksi di persidangan.

“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman. Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” ujar Guntur Romli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Guntur mempertanyakan urgensi penyidik bahkan sekelas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) turun mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” jelas Guntur.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri merupakan salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020.

Saeful berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. 

Uang pelicin itu diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri membantu menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Ia ikut menyerahkan uang suap sebesar Rp600 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI