Kejagung Resmi Tahan Dirut Sritex Iwan S Lukminto Terkait Korupsi Pemberian Kredit

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 21 Mei 2025 | 23:08 WIB
Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id) Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id)
Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Sirega bersama Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar saat konferensi pers terkait penahanan Komisaris Utama PT Sritex  di Kejagung, Rabu (21 Mei 2025). Keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto terkait pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang terdiri dari 3 bank daerah dan 1 bank pelat merah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI