Kejagung Resmi Tahan Dirut Sritex Iwan S Lukminto Terkait Korupsi Pemberian Kredit
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 21 Mei 2025 | 23:08 WIB
Kejagung resmi menahan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Sirega bersama Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar saat konferensi pers terkait penahanan Komisaris Utama PT Sritex di Kejagung, Rabu (21 Mei 2025). Keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto terkait pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang terdiri dari 3 bank daerah dan 1 bank pelat merah.
JANGAN TERLEWAT:
Bahlil Sebut Impor Migas Indonesia Capai US$40 Miliar per Tahun
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
