Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja di Jakarta Barat
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro kembali menangkap seorang pemuda berinisial MF (25) terkait narkoba di Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 18 Mei 2025. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 7 kilogram narkoba jenis ganja.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti tujuh paket ganja seberat total 7 kilogram," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, Selasa, 20 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku MF.
"Pelaku MF berhasil ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Saat dinterogasi, MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang pria bernama R. Kini pelaku R yang merupakan pemasok barang haram tersebut tengah diburu.
"Anggota terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," ucapnya.
Pelaku sendiri kini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya. Disisi lain, polisi mengklaim penyitaan barang bukti tersebut juga sekaligus menyelamatkan 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa," tuturnya.
