Legislator PAN Cecar Jampidsus Soal Keterlibatan Bos Gulaku di Kasus Suap Zarof

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 20 Mei 2025 | 17:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar keterkaitan bos Sugar Group Companies dalam kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Peran Zarof dikulik Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI bersama jajaran Jampidus Kejagung. Suding menyebut ada banyak kasus yang menyertai kasus suap Zarof Ricar. Satu di antaranya keterlibatan bos Gulaku tersebut dengan Zarof Ricar.

"Dan itu kasus gulaku itu Pak tidak hanya satu perkara banyak banyak perkara kasus Gulaku ini dan sebagainya-sebagainya saling gugat. Nah perkara yang mana yang yang ZR ini itu puluhan Pak kasus Gulaku ini paham saya banyak," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Sudding juga menyoroti salah satu pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, yang menurutnya memiliki banyak kasus.

"Ini yang sebenarnya saya mau tahu kasus gulaku ini yang melakukan suap terhadap hakim Agung sehingga dimenangkan kasusnya itu, kasus yang mana kan begitu," ujarnya.

"Karena kalau kasus Gulaku ini Gunawan Yusuf ini banyak kasus Pak, dalam hal perdata saling gugat di antara mereka bukan cuman satu perusahaan banyak perusahaan saya pengen tahu kasus yang mana ya," timpalnya.

Tak hanya itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti keterlibatan perusahaan Gulaku. Sebab, perusahaan tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat Lampung.

Habiburokhman mengungkapkan pemilik Sugar Group Company juga ada kaitannya dengan pemenangan paslon Pilkada di Lampung. Menurutnya, pihak Kejagung bisa mengembangkan kasus Gulaku dari penuturan masyarakat Lampung.

"Kita ingin tahu seperti apa konteksnya disebut nama di situ di pengadilan ada Gulaku konteksnya kan bapak-bapak sudah periksa. Apa konteksnya, perkara yang mana lalu apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana yang bapakbapak lakukan saat ini mengusut kasus kasus terkait penyelamatan kekayaan negara Di bidang sumber daya alam," ucapnya.

"Misalnya dia berapa HGU-nya lalu de facto di lapangan berapa yang kita tanami yang kita ambil keuntungan dikali berapa tahun. Jadi kita ingin jangan hanya berita yang sekecil itu selesai tapi pengusutannya teman-teman seperti apa kalau bisa dikembangkan pengembangannya seperti apa sehingga menjadi jelas Gulaku," katanya.

Merespons pernyataan itu, Febrie menyatakan pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf.

"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang pak Sudding, dia bisa inget lagi, Nah kira-kira itu yang bisa kita lakukan nah pertanyaannya apakah Gulaku ini tidak diperiksa, diperiksa sudah dua kali panggilan kita sedang dalami," katanya.

Pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menunggu sikap KPK terkait pelaporan tersebut.

"Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Harli beberapa waktu lalu.

Hal itu dikarenakan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus TPPU ini, dia mengatakan Kejagung tentu perlu mendalami aliran dana suap yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Tentu kalau kita berbicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang 'follow the money', dari mana sumbernya dan ke mana alirannya," kata Harli.

"Apakah ini (Sugar Group) menjadi bagian dari TPPU itu seharusnya ya kita bisa juga menunggu (KPK), ya kan," ucapnya.

Oleh karena itu, Harli memastikan Kejagung terbuka jika KPK membutuhkan informasi-informasi dalam menangani pelaporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.

"Misalnya KPK akan membutuhkan informasi, ya tentu akan kita sampaikan. Nah, tapi informasi-informasi yang saya sampaikan tadi sesungguhnya itu juga menjadi masukan kan bagi KPK maupun kita," kata Harli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI