Polisi Ungkap 1.162 Butir Ekstasi di Indekos Jakut, Modus Dikamuflase Makanan Anjing
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya manangkap pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial JS (32) di kawasan Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 18 Mei 2025. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.162 butir ekstasi dengan modus dikamuflase dalam kemasan makanan anjing.
"Barang bukti yang disita dari palaku JS ada 1.162 butir ekstasi, (modus) dikemas dalam makanan anjing," kata Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu indekos pelaku ditangkap. Berbekal info itu, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Ditangkap pelaku JS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ekstasi," ujarnya.
Saat ini, penyiidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Pengembangan masih terus dilakukan, guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu," ujarnya.
