Polisi Tangkap Oknum Anggota Polri yang Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Laporan: Firdausi
Senin, 19 Mei 2025 | 20:53 WIB
Oknum anggota Polri ditangkap karena menjual amunisi ke KKB (SinPo.id/Dok.Polri)
Oknum anggota Polri ditangkap karena menjual amunisi ke KKB (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 menangkap oknum anggota Polri berinisial Bripda LO yang terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

"Siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” kata Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penjualan amunisi dilakukan oknum anggota Polri lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

"Dilakukan sejak tahun 2017. Pengakuannya masih terus dikembangkan," ujarnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk bila anggota terlibat dalam penjualan logistik senjata dan amunisi, maka akan ditindak tegas.

"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok KKB bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujarnya.

Pelaku PW kini sudah ditangkap Polres Jayawijaya, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. 

Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI