Kemnaker Bakal Terbitkan SE Larang Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 19 Mei 2025 | 14:36 WIB
Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan. (SinPo.id/dok. Kemnaker)
Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan. (SinPo.id/dok. Kemnaker)

SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyampaikan, Menaker Yassierli  akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pelarangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya. Sebab, saat ini ada ribuan perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah karyawannya. 

"Jadi besok, kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung," kata Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. 

Noel mengingatkan, praktik penahan ijazah, dapat dikenakan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, bisa dipidana. Ancamannya, penjara maksimal lima tahun. 

Hal itulah yan ingin diatur Kemnaker,
Termasuk mengatur sanksi apabila terdapat praktik pemerasan berupa tebusan ijazah yang diminta oleh pengusaha ke pekerjanya. Sanksi tersebut berupa Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Selain penahanan ijazah, soal penebusan ijazah ketika kawan-kawan haknya hak ijazahnya untuk diambil harus ada penebusan varian harganya dari Rp2 juta, Rp5 juta, Rp10 juta sampai Rp35 juta. Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit," tuturnya. 

Terkait sanksi, Kemnaker akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan sebagai bentuk tindak lanjut. Kemudian, Kemnaker  menyerahkan proses berikutnya, yakni bentuk penahanan kepada aparat penegak hukum. 

Langkah ini, tegas Noel, merupakan upaya untuk memberantas praktik-praktik penahanan ijazah yang masih marak terjadi sejak puluhan tahun.

"Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka. Bukan. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan," ujarnya.

Adapun setelah SE, Kemnaker juga membuka peluang menertibkan Peraturan Menteri (Permen) atau aturan lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait alasan tidak langsung dikeluarkan Permen, karena membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk memproses penerbitan Permen

"Karena Permen cukup lama ya. Nah, itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya. Entah bentuknya Permen atau apalah," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI