Legislator soal Grup Fantasi Sedarah: Semua yang Terlibat Harus Ditindak Tegas

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 19 Mei 2025 | 13:48 WIB
Ilustrasi media sosial Facebook. (SinPo.id/Getty Images)
Ilustrasi media sosial Facebook. (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat dalam Grup Fantasi Sedarah di Facebook. Termasuk admin, moderator, hingga para pengguna yang menyebarkan konten bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini bukan hanya soal admin. Semua yang terlibat, dari pencipta grup, pengelola akun, hingga user yang aktif menyebar atau menanggapi konten tersebut, harus ditangkap dan diadili,” kata Gilang, dalam keterangan persnya, Senin, 19 Mei 2025.

“Tidak boleh ada satu pun yang lolos. Kita sedang bicara tentang kejahatan seksual termasuk terhadap anak, kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

Ia pun menyoroti keterlambatan penanganan kasus tersebut lantaran lemahnya sistem deteksi dini, baik oleh pemerintah, penegak hukum, maupun oleh platform digital. Pasalnya, grup Facebook tersebut sempat aktif cukup lama sebelum akhirnya diblokir oleh Komdigi.

“Ini grup sudah lama eksis tapi baru ditelusuri setelah ramai dibicarakan atau setelah viral. Artinya memang pengawasan di dunia siber kita sangat minim. Munculnya grup yang menyebarkan penyimpangan tesebut menunjukkan lemahnya pengawasan siber di Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gilang mendesak forensik digital untuk segera mengidentifikasi seluruh pelaku dan korban yang gambarnya tersebar melalui postingan di grup ‘Fantasi Sedarah’. Ia pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang sempat ter-publish di grup ini.

“Korban-korban atas perilaku penyimpangan harus dipastikan mendapat perlindungan. Penegak hukum juga harus bisa menelusuri kemungkinan adanya kejahatan seksual fisik yang juga terjadi terkait konten atau anggota dalam akun tersebut," tandasnya.

Diketahui, munculnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi percakapan mengarah pada tindakan inses atau seks sedarah telah meresahkan publik. Terlebih grup itu disebut memiliki hingga 32.000 akun anggota pengguna Facebook.

Dalam grup itu terpampang beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah ke tindakan asusila terkait ketertarikan seksual dengan anggota keluarganya. Tercantum juga sejumlah unggahan yang sangat tidak pantas, termasuk unggahan itu disertai dengan foto korban.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang banyak menampilkan korban-korban anak tersebut. Komdigi bahkan sudah memblokir 30 link dengan konten serupa, melalui koordinasi dengan pihak Meta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI