Legislator: Masyarakat Indonesia Jangan Mudah Terbujuk Tawaran Haji Ilegal
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak mudah terbujuk tawaran haji non-prosedural dan tetap mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat pemeriksaan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan berlapis-lapis terutama di perbatasan menuju Mekkah dan kawasan Masjidil Haram.
“Saya meminta jemaah haji menggunakan rasionalitas dalam berhaji. Jangan mudah terbujuk dengan tawaran haji non prosedural karena tidak menggunakan visa haji resmi," kata Maman, dalam keterangan persnya, Senin, 19 Mei 2025.
"Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji non prosedural. Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis. Saya juga meminta petugas haji selalu ingatkan jemaah untuk membawa kelengkapan identitas yang dibutuhkan karena adanya pemeriksaan ini,” imbuhnya.
Ia pun meminta jemaah haji yang menggunakan visa haji resmi untuk selalu menggunakan tanda pengenal agar memudahkan identifikasi dan memudahkan saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji.
“Jemaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” ungkapnya.
Selain itu, kata Maman, bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji tak resmi, semua pihak yang terlibat dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau Rp 440 juta, serta hukuman penjara hingga deportasi.
“Kalau ada tawaran berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi, lebih baik pulang walaupun sudah di bandara. Daripada tiba di tanah suci tapi terkatung-katung selama berada di sana,” tegasnya.
Diketahui, pemeriksaaan ketat dilakukan askar di kawasan Masjidil Haram. Bahkan sejak dari halaman hingga pelantaran masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah.
Adapun pemeriksaan ketat tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Karena jmaah haji ilegal dikhawatirkan menganggu kenyamanan ibadah karena keterbatasan ruang dan waktu puncak haji.
