12 Warga Jaksel Terjaring OTT Buang Sampah, Denda Dikirim via WhatsApp

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 00:07 WIB
sampah (pixabay)
sampah (pixabay)

SinPo.id -  Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Sebanyak 12 pelanggar terjaring dan langsung dikenai sanksi.

Kepala Suku Dinas LH Jaksel, Mohamad Amin, menegaskan bahwa penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman,” ujar Amin, Minggu 18 Mei 2025.

Operasi ini dilakukan dengan pengawalan dari TNI, Polri, dan pengurus lingkungan untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.

Setiap pelanggar dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Uniknya, bukti pembayaran denda kini dikirim langsung melalui WhatsApp.

“Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. Notifikasi via WhatsApp jadi bukti bahwa pembayaran sah dan resmi,” jelas Amin.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Warga Cipulir, Hasan (45), menyambut baik langkah ini. Menurutnya, banyak warga yang tetap membuang sampah sembarangan meski sudah ada spanduk imbauan.

“Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Sampah yang menumpuk bikin bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI