Buntut Palak Proyek Rp 5 Triliun, Tiga Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 18 Mei 2025 | 21:49 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie. (SinPo.id/dok. Kadin)
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie. (SinPo.id/dok. Kadin)

SinPo.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek Rp 5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA). Namun, Kadin akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 

"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anin dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei 2025. 

Anin memastikan, Kadin sangat menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Cilegon tersebut dan mendukung proses hukum yang diambil Polda Banten. 

Selain itu, Kadin juga sangat menyesalkan peristiwa ketiga tersangka yang mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. 

Pada saat diskusi berlangsung, tutur Anin, terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. Akibat peristiwa itu, telah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu. 

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan," tukasnya. 

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan Ketua Kadin Cilegon, MS, sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Selain MS, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.

Penetapan tersangka dilakukan usai viral video minta jatah proyek Rp 5 triliun atas pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI