Deklarasi Anti TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran di Lampung Dicanangkan
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung, Forkopimda, dan tokoh masyarakat serta pemuka agama di Lampung mendeklarasikan komitmen anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada Jumat, 16 Mei 2025.
Sejak 2022, Polda Lampung telah mengungkap 40 kasus TPPO bermodus pekerja migran ilegal dengan jumlah korban mencapai 80 orang. Menteri P2MI Abdul Kadir menegaskan pentingnya deklarasi ini untuk melindungi masyarakat Lampung yang pada 2024 memberangkatkan sekitar 81 ribu pekerja migran ke luar negeri.
“Tugas negara salah satunya mencegah pemberangkatan ilegal yang sering menjadi sumber kekerasan dan pelanggaran hak asasi,” jelas Abdul Kadir.
Untuk mengantisipasi pengiriman pekerja migran ilegal, Polri telah membentuk Satgas khusus dan Menkopolkam mendirikan desk penanganan TPPO dan perlindungan pekerja migran. Tim reaksi cepat juga siap berkoordinasi hingga tingkat desa untuk mencegah pemberangkatan ilegal.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menambahkan, tim Satgas nasional dan lokal aktif bekerja bersama seluruh stakeholder. “Kami berhasil mengungkap 44 kasus TPPO berkat kerjasama semua pihak,” ujarnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat aktif mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri. Sosialisasi prosedur legal bagi calon pekerja migran terus digencarkan untuk memastikan pemberangkatan resmi dan aman.
Koordinasi erat antara Polda, Dinas Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah akan terus dijalankan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga Lampung yang hendak bekerja ke luar negeri.
Deklarasi ini menegaskan komitmen Polda Lampung melindungi hak pekerja migran dan memerangi perdagangan orang demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
