Polisi Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Palak Rp5 Triliun

Laporan: Firdausi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:42 WIB
Konfrensi pers kasus pemalakan yang dilakukan Kadin Cilegon (SinPo.id/Dok.Polda Banten)
Konfrensi pers kasus pemalakan yang dilakukan Kadin Cilegon (SinPo.id/Dok.Polda Banten)

SinPo.id - Polda Banten mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun yang dilakukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Banten. Saat ini empat pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dian memastikan, bahwa proses penyidikan kasus pemerasan oleh Kadin itu dilakukan secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak lainnya.

"Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Dia juga mengungkap, pengusutan kasus ini murni berawal dari patroli di media sosial (medsos) pada Minggu, 11 Mei 2025. Dari patroli itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek.

"Dari itu kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan," ujar Dian. 

Diketahui, Polda Banten telah menetapkan Kadin Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek ke PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun.

Selain MS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka inisial MH, IA dan RU. Inisial IH diketahui merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI