Tujuh Pelaku Tawuran di Jakarta Ditahan Karena Bawa Sajam, Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:29 WIB
Senjata tajam yang disita polisi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Senjata tajam yang disita polisi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menagkap 24 pelaku tawuran di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Penangkapan puluhan remaja itu dilakukan selama dua hari, mulai Selasa hingga Kamis, 13-15 Mei 2025.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dari seluruh pelaku yang ditangkap, 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa dan memiliki senjata tajam secara ilegal.

"Tujuh pelaku ditahan dan menyita 4 celurit berbagai ukuran," ujarnya.

Ade merinci jumlah pelaku tawuran yang ditangkap di wilayah Jakarta Barat dengan mengamankan 13 remaja. Selanjutnya lokasi kedua di Jakarta Timur dengan mengamankan 11 remaja.

"Terbanyak tawuran di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan. Dari lokasi itu, polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam," ujarnya.

Atas kejadian itu, tujuh pelaku resmi ditahan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI