Peras Pedagang Sejak 2021, Ketua FBR Depok dan Anak Buahnya Ditangkap

Laporan: Firdausi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:17 WIB
Empat pelaku dari ormas FBR yang ditangkap polisi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Empat pelaku dari ormas FBR yang ditangkap polisi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok bersama anak buahnya terkait kasus pemerasan. Mereka berjumlah empat orang yaitu ketua berinisial M, sekretaris jenderal berinisial AK alias W, dan dua anggota berinisial RS dan NN.

"Empat pelaku ini kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Hasil pendalaman, empat pelaku ini memeras pedagan di kawasan Bojongsari itu dilakukan sejak tahun 2021 silam. Atas kejadian itu warga sekitar tampak resah hingga akhirnya melaporkan aksi tersebut.

"Jadi aksi itu dilakukan para pelaku sejak sekitar tahun 2021. Sehingga masyarakat sekitar sudah sangat resah," ujarnya.

Modus para pelaku melakukan pemerasan dengan cara meminta uang koordinasi kepada padagang baru sebesar Rp1 juta. Dalam aksinya itu, pelaku tak segan-segan mengancam pedagang bila tak memberikan uang koordinasi tersebut.

"Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko yang baru buka," ujarnya.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial IM alias P yang juga merupakan anggota FBR Bojongsari. 

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI