Saksi Fakta KPK Tak Melihat Langsung Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
SinPo.id - Terungkap, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo selaku saksi fakta yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, ternyata tidak melihat langsung adanya keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, tim hukum Hasto menyampaikan keberatan terhadap kesaksian penyelidik Arif Budi sebagai saksi fakta di persidangan.
Keberatan itu disampaikan tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, saat Arif memberi keterangan terkait hasil ekspose dalam tahap penyelidikan perkara. Menurutnya keterangan Arif tidak relevan karena tidak disaksikan langsung oleh Arif.
Terlebih, pada awal persidangan, jaksa menyatakan bahwa Arif merupakan salah seorang tim yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” tanya Alvon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Juni 2025.
Agar lebih jelas, Alvon pun meminta agar keterangan saksi difokuskan pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020 sesuai kesepakatan awal sidang.
“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” tegas Alvon.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa KPK menyebut keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.
“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” tutur jaksa.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut, tetapi saksi yang dihadirkan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” jelas jaksa.
Alvon pun menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.
Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). Namun, penyelidik KPK itu malah menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDI-P itu.
“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” ucap Alvon.
