Pemerintah Perpanjang Impor Garam Industri, Swasembada Ditargetkan 2027
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang impor garam industri hingga 2027, karena Indonesia belum mampu membuatnya. Adapun pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027 mendatang.
"Jadi, kita setuju untuk diimpor, sudah boleh (impor garam industri). Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," kata Zulhas di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam beleid itu, kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, menggunakan produksi dalam negeri.
Dimana, pemerintah menetapkan tenggat waktu berbeda untuk kemandirian garam industri di sejumlah sektor. Produksi dalam negeri ditargetkan sudah mampu memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi, paling lambat hingga akhir Desember 2025. Sementara itu, untuk kebutuhan industri kimia, batas waktunya lebih panjang, yaitu hingga 31 Desember 2027.
Namun, menurut Zulhas, hal ini belum dapat terlaksana lantaran industri garam nasional belum berjalan, dan baru akan berlangsung pada 2027.
"Yang (garam) industri yang kita belum bisa bikin itu yang kemarin ada aturan (Inpres 17/2025) bahwa untuk industri itu tidak dibolehkan, padahal kita belum jadi industrinya. Baru (jadi pada) 2027," paparnya.
Padahal, pelaku industri farmasi serta makanan dan minuman (mamin) saat ini sudah banyak yang mengeluhkan akan pembatasan impor garam industri.
"Maka tadi itu disepakati, karena sudah sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor," tukasnya.

