Maman Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 16 Mei 2025 | 12:39 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (SinPo.id/dok. Kemen UMKM)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (SinPo.id/dok. Kemen UMKM)

SinPo.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong pengutamaan pembinaan dan sanksi administratif apabila ada UMKM yang melanggar aturan. Hal itu merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM "Mama Khas Banjar". 

"Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif," kata Maman dalam keterangannya, Jumat, 16 Mei 2025. 

Menurut Maman, dalam kasus pelabelan pangan yang berisiko rendah atau sedang, pendekatan administratif adalah langkah yang lebih proporsional dan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai lex specialis dibandingkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium," katanya.

Maman menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM. 

"Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM," paparnya. 

Maman juga menegaskan bahwa pengusaha UMKM, seperti "Mama Khas Banjar", umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif. Karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM harus dibedakan dari penanganan terhadap usaha menengah dan besar. 

"Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia," ucapnya. 

Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melihat proses hukum secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga kelangsungan ekonomi rakyat kecil.

"Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan konsern Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI