Bawaslu: Reformasi Politik Diperlukan untuk Lawan Politik Uang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 16 Mei 2025 | 11:43 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan upaya pemberantasan politik uang dalam pemilu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menekankan pentingnya kerja kolektif berbagai pihak karena praktik tersebut sudah mengakar dalam budaya dan sistem politik lokal.

"Kalau kita bicara politik uang, ini bukan cuma soal pelanggaran hukum. Ini menyangkut cara pandang dan kebiasaan dalam sistem politik di banyak daerah. Jadi, butuh keterlibatan banyak pihak, bukan hanya Bawaslu," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Pernyataan ini disampaikan Puadi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi semua Paslon di Pilkada Kabupaten Barito Utara, lantaran terbukti terjadi praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Puadi menilai keputusan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi partai politik dalam menyeleksi calon pemimpin daerah. 

"Partai harus introspeksi. Jangan lagi memberi ruang bagi calon-calon yang melihat demokrasi sebagai transaksi, bukan tanggung jawab," tuturnya. 

Dia juga mengingatkan, pencegahan politik uang tak bisa dibebankan hanya pada lembaga pengawas. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pendidikan politik hingga reformasi internal partai.

Terkait perbedaan penilaian antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi soal unsur 'masif' dalam politik uang, Puadi menyebut itu sebagai dinamika penegakan hukum. 

"Itu bagian dari interpretasi hukum, bukan berarti ada pembiaran dari kami," tandasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK menemukan bukti kuat terkait praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

"MK memutuskan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu, 14 Mei 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI