Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
SinPo.id - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, yang menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong. Pasalnya hal tersebut dapat memukul pendapataan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengungkapkan, implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang. Terlebih mereka yang mengandalkan penjualan rokok.
"Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," kata Mujiburrohman, dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya bila harga rokok terus dinaikkan. Dia mengaku resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024.
"Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," kata Jhony.
Selain itu, omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, dia khawatir akan kehilangan sebagian besar pendapatannya.
Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Terlebih belum ada solusi yang jelas bagi pedagang.
"Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
