Pengedar Narkoba di Pondok Kelapa Jaktim Ditangkap, 6 Kg Ganja Disita

Laporan: Firdausi
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:28 WIB
Kasubdit 3, AKBP Ade Candra. (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kasubdit 3, AKBP Ade Candra. (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial HP (32) terkait kasus peredaran narkoba di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 14 Mei 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 6 kilogram narkoba jenis ganja disita.

"Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial HP dengan barang bukti 6 kilogramNarkotika jenis Ganja“ kata Kasubdit 3, AKBP Ade Candra, Kamis, 15 Mei 2025.

Ade menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Jaktim. Tim kemudian melalukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan 

"Dilakulan pengembangan hingga ke wilayah Bekasi Barat. Dilakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku, ditemukan bruto 6 kilogram ganja," ujarnya.

Kini kasus masih terus dilakukan pengembangan guna untuk mengungkap jaringan bisnis haram tersebut.

"Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Ade.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI