Pengamat Dorong Perkuat Pengawasan dan Regulasi Outsourcing
SinPo.id - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan regulasi tenaga alih daya (outsourcing). Sebab, para pekerja outsourcing rentan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan kerja.
"Pengawasan dan penegakan hukumnya diperkuat, sehingga normatif bisa diperoleh bagi pekerja outsourcing. Karena, pengawasan kita masih cukup lemah. Dengan pengawasan yang diperkuat, hak-hak pekerja outsourcing bisa diperoleh," kata Timboel saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan memiliki izin, serta memperbaiki ketentuan pengupahan untuk melindungi pekerja. Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian outsourcing secara tertulis, dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Bagi Timboel, pengawasan implementasi regulasi pemerintah terkait outsourcing harus lebih digalakkan lagi, utamanya terkait pembatasan lingkup kerja yang jelas. Dengan dibatasi, maka hanya segelintir pekerjaan yang bisa di-outsourcing.
"Ini juga karena fakta sosiologisnya, sistem bisnis kita dan internasional mau efisien, sehingga mereka mau mengerjakan pekerjaan yang menjadi core mereka. Sehingga, untuk pekerjaan-pekerjaan yang misalnya terkait dengan penunjang seperti security, driver, itu menggunakan pekerja outsourcing," ucapnya.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur tenaga outsourcing yang abal-abal.
"Banyak perusahaan outsourcing yang profesional, yang membayar hak-haknya sesuai ketentuan, yang memang menghormati serikat pekerja. Nah, yang tidak profesional itu baiknya ditutup. Ini kan bagian dari penguatan," tukasnya.

