Akademisi Minta Unjuk Rasa Dilakukan dengan Santun dan Sesuai Aturan
SinPo.id - Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Muhammad Bishri menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap dalam batas-batas hukum dan mengedepankan etika publik.
“Penting untuk diingat bahwa menyampaikan aspirasi tidak boleh sampai melanggar hak orang lain. Semua pihak berhak merasa aman dan nyaman di ruang publik,” ujar Bishri dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menilai, unjuk rasa yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hukum bisa berdampak negatif terhadap masyarakat luas. Dia mengingatkan bahwa Pasal 6 dalam UU No. 9 Tahun 1998 secara tegas menyebutkan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dalam aksi penyampaian pendapat.
“Demokrasi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab. Jika dilakukan sembarangan, unjuk rasa bisa mengganggu ketertiban umum, bahkan bisa memancing konflik yang lebih besar,” tutur dia.
Bishri juga menuturkan, potensi penyusupan oleh oknum-oknum yang ingin memperkeruh suasana dalam aksi demonstrasi.
“Jangan sampai niat baik mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan kritik justru disalahgunakan oleh pihak yang punya agenda terselubung,” ucapnya.
Sebagai akademisi, dia mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan pendapat dengan cara yang santun dan sesuai koridor hukum.
“Kritik itu penting, tapi mari kita sampaikan dengan cara yang bijak. Kita punya tanggung jawab menjaga wajah demokrasi Indonesia agar tetap sehat dan beradab,” tandasnya.

