MoU dengan Kemenkum, Menkop Optimis Legalitas Kopdes Merah Putih Makin Cepat

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 14 Mei 2025 | 16:53 WIB
Menko Budi Arie dan Menkum Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Menko Budi Arie dan Menkum Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya program strategis yang ada di kementerian, salah satunya program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. 

"Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," kata Menkop Budi Arie Setiadi usai MoU di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

Tak hanya proses lebih cepat, Budi meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa, akan lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.

"Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tuturnya.

Menurut dia, dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan. "Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga," kata Budi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan. "Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ucap Supratman. 

Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Supratman menyebut Budi Arie sudah merasakan dampak positifnya.

Dia menambahkan, dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.

"Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," kata Supratman. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI