1.079 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Waisak 2025

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 12 Mei 2025 | 19:59 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (SinPo.id/dok. Ditjen Pemasyarakatan)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (SinPo.id/dok. Ditjen Pemasyarakatan)

SinPo.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana, dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. 

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025. 

Agus merincikan, dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak. Terdiri dari 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian. 

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

Kemudian, tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi yaitu, Sumatera Utara 186 orang, Kalimantan Barat  184 orang, dan DKI Jakarta 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Agus menyampaikan, pemberian remisi ini tak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000.

"Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ucapnya. 

Agus menerangkan, remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.

"Ditjenpas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana," tukas Agus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI