Berkedok Pak Ogah, Dua Preman Pemalak di Jembatan Kemayoran Ditangkap

Laporan: Firdausi
Senin, 12 Mei 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi menangkap dua preman berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Modus kedua pelaku berpura-pura menjadi pengatur lalu lintas alias Pak Ogah.

"Modusnya menjadi Pak Ogah untuk memalak pengendara yang melintas. Ini sangat meresahkan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Agung, dua pelaku kerap melakukan pemalakan dengan tarif Rp35 ribu per-kendaraan yang melintas. Bila pengendara tak mau membayar, maka akan dilakukan pengancaman.

"Pelaku memalak sembari melakukan pengancaman," ucapnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku guna untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI