Berkedok Parkir, Empat Preman yang Peras Warga di Jakpus Ditangkap
SinPo.id - Polisi kembali menangkap empat preman yang memeras warga di Jakarta Pusat dengan modus memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Keempat pelaku itu berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Salah satu pelaku merupakan anggota ormas.
"Korban awalnya memberi Rp5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20.000. Pelaku empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, 11 Mei 2025.
Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga inisial IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas.
"Salah satu korban melapor terhadap apa yang dialaminya," ujarnya.
Firdaus mengungkap peran para pelaku, T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kartu keanggotaan ormas.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

