Pemerintah Arab Saudi Terapkan Denda hingga Rp88 Juta bagi WNA yang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
SinPo.id - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang ditemukan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 Mei hingga 10 Juni 2025). Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, denda yang dikenakan mencapai 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi pelanggar.
Selain denda, WNA yang melanggar aturan akan dipulangkan ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta menjaga keselamatan jamaah.
Pemerintah Saudi juga mengimbau agar semua pendatang mematuhi peraturan haji yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan ibadah tersebut.
Sementara itu, dalam upaya menegakkan peraturan, petugas keamanan Saudi berhasil menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam ambulans. Mereka berusaha mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi dan telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum.
Selain itu, polisi di Riyadh juga menangkap seorang perempuan asal Mesir yang terlibat penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji. Ia kini telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

