Pemprov DKI: Pekerja Rumah Ibadah Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh pekerja rumah ibadah tanpa terkecuali berhak menikmati layanan gratis transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Hal ini disampaikan oleh Staff Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, merespon usulan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar pekerja rumah ibadah selain marbut juga dimasukkan dalam kelompok penerima fasilitas gratis.
“Prinsipnya, Pemprov tidak membedakan. Siapa pun yang bekerja di rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara, maupun pura, mendapat perlakuan yang sama,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dia menjelaskan, sebelumnya terjadi miskomunikasi karena daftar awal yang beredar hanya mencantumkan marbut.
Namun, lanjutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan pembaruan dan memperluas cakupan penerima manfaat.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dishub agar informasi ini tidak simpang siur lagi. Tidak hanya marbut, seluruh pekerja rumah ibadah sudah masuk dalam daftar penerima subsidi transportasi,” ujarnya.
Chico pun berharap, dengan kebijakan ini akses transportasi yang lebih terjangkau dapat mendukung peran sosial dan spiritual para pekerja rumah ibadah di Jakarta.
"Langkah ini diambil dalam upaya mewujudkan transportasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk yang berkontribusi dalam aspek spiritual dan sosial di tengah masyarakat," tandasnya.

