Libur Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 12–13 Mei 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi kendaraan (SinPo.id/Polri)
Ilustrasi kendaraan (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap ditiadakan pada Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Syafrin.

Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan selama berkendara.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI