KPK Nilai Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Warga Negara,
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pernyataan tersebut dalam tanggapannya terhadap gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Saya kira kalau proses gugatan judicial review di MK itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri acara nonton bareng film yang diproduksi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Menteng, Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Pada kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik gugatan tersebut, karena menurutnya, ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Budi juga menekankan bahwa KPK tetap memperhatikan implikasi UU BUMN terhadap tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki dua sikap terkait dengan UU BUMN. Pertama, KPK menilai Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kedua, KPK juga berpendapat bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus BUMN harus menjadi perhatian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah milik BUMN itu sendiri, tanpa menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
KPK menegaskan bahwa meskipun UU BUMN disahkan, lembaga tersebut tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara yang melibatkan BUMN apabila terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, isu terkait kewenangan KPK kembali mencuat setelah diterbitkannya UU BUMN. Ketua KPK pada Rabu 7 Mei 2025 sudah menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait dengan hal tersebut.

