Gubernur DKI Instruksikan Gulkarmat Awasi Kepemilikan APAR pada Gedung
SinPo.id - Gubernur DKI, Pramono Anung meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk lebih ketat dalam mengawasi kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di gedung-gedung yang ada di wilayah Jakarta.
Menurut dia, kendati sudah ada aturan yang mengharuskan setiap gedung memiliki APAR, kenyataannya kepatuhan terhadap aturan tersebut masih belum optimal.
“Sudah ada regulasi yang jelas mengenai kewajiban setiap gedung untuk memiliki alat pemadam kebakaran. Namun, ketertibannya masih perlu ditingkatkan,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.
Dia pun mengingatkan kepada pengelola gedung di Jakarta soal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Lebih lanjut, Pramono mengaku telah meminta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Gulkarmat), Bayu Meghantara, untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan setiap gedung mematuhi aturan yang ada.
“Masyarakat sudah memberikan kepercayaan yang besar kepada petugas damkar, dan kami berharap kepercayaan ini terus terjaga. Jadi, jika ada gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan, harus ada tindakan tegas,” tutur dia.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi teguran keras kepada gedung-gedung yang tidak mempersiapkan fasilitas APAR dengan baik, agar keselamatan warga Jakarta dapat terjaga dengan optimal.

